PROGRAM OPTIMALISASI KBM PAI KELAS VIII SMP NEGERI 1 KOTA CIREBON

KBM PAI SMP NEGERI 1 KOTA CIREBON - MENGUNDANG RIDHO DAN HIDAYAH ILAHI MENUJU HIDUP YANG LEBIH ISLAMI

Minggu, 15 April 2012

BINATANG HALAL HARAM

Hewan yang halal dan haram dimakan

1. Dalil Naqli

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqoroh [2]: 168)

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه berkata :

Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu'min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”.

Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.” (HR. Muslim)

“Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya.”

(HR. Ath-Thabrani)

2. Binatang yang Dihalalkan

a. Binatang Darat: Dihalalkan binatang ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kuda, kambing, ayam, dll apabila disembelih sesuai dengan syariat Islam. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:

أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ اْلأَنْعَامِ

“Dihalalkan bagimu binatang ternak.” (QS. Al-Maidah [5]: 1)

b. Binatang Laut:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ

“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan .” (QS. Al-Maidah [5]: 1)

….هُوَ الطَّهُوْرُ مَائُهُ وَالْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Arba’ah dan lainnya)

c. Bangkai dan Darah yang dihalalkan

وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa.”

(HR. Ibnu Majah)

3. Manfaat Binatang yang Dihalalkan

v Menyehatkan badan

v Menenangkan jiwa

v Mendorong untuk menjadi hamba yang bersih

v Mendorong untuk selalu bersyukur atas nikmat Allah SWT

4. Binatang yang Diharamkan

a. Yang diharamkan sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Maidah [5]: 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maaidah [5]: 3)

b. Binatang yang Bertaring dan Berkuku Tajam:

صلی الله عليه وسلم نَهَى رَسُوْلُ اللهِ

عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِّنَ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ

Dari Ibnu Abbas ra berkata: “Rasulullah SAW telah melarang memakan setiap binatang yang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim)

c. Binatang yang Dilarang Dibunuh:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلی الله عليه وسلم

عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحٍلَةُ وَالهُدْهُدْ وَالصَّرْدُ

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW telah melarang membunuh empat macam binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung sardi.” (HR. Ahmad dan lainnya)

d. Haram karena menjijikan/kotor, seperti: Kutu, ulat, dan belatung

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰـئِثَ

“Allah SWT mengharamkan kepada mereka segala yang menjijikkan.” (QS. Al-A’rof [7]: 157)

5. Bahaya Binatang yang Diharamkan

v Hidupnya merasa tidak tenang

v Menyebabkan terjangkit penyakit

v Mendorong perbuatan yang negatif

Di akhirat akan diancam siksa neraka