TANYA JAWAB
BAB MAKANAN HALAL DAN HARAM
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Makanan HalalJawab : makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam
2. Sebutkan 2 syarat makanan boleh dimakan seorang muslim beserta dalilnya
Jawab :
Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu :
a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam.
b.Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, menyehatkan.
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Q.S. al-Māidah/5 ayat 88:
Artinya : “Dan makanlah dari apa yg telah diberikan Allah kepadamu
sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang
kamu beriman kepada-Nya”. (Q.S. al-Māidah/5 : 88)
3. Sebutkan jenis-jenis makanan halal
menurut wujudnya !
1) Makanan yang disebut halal
oleh Allah dan Rasul-Nya.
Artinya : “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah
halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah
haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu
termasuk yang dimaafkan”. (H.R. Ibnu Majah dan Tirmizi)
2) Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan.
Artinya : “ ...dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka... “ (Q.S. al-A’rāf/7 157)
3) Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan
kesehatan tubuh, tidak merusak akal,serta tidak merusak moral dan aqidah.
4. Sebutkan 3 kriteria
halalnya makanan dan minuman
a.Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan
yang diharamkan oleh Allah Swt.
b.Halal dari segi cara mendapatkannya
c.Halal dalam proses pengolahannya
5. Sebutkan
makanan yang haram yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 3 !
Artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah,
yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang
disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam
(anak panah) (karena) itu perbuatan fasik...” (Q.S.al-Māidah/5 : 3)
Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah :
1) bangkai,
2) darah,
3) daging babi,
4) daging hewan yang
disembelih atas nama selain Allah Swt.,
5) hewan yang mati karena
tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas,
6) hewan yang disembelih
untuk berhala.