1. Sebutkan hewan darat yang halal dimakan !
Jawab :
Jawab :
Tidak
semua binatang darat
itu halal, tetapi
ada sebagian binatang
yang haram menurut
hukum Islam.Artinya binatang
itu tidak boleh
diakan karena adanya
larangan dari syariat.
Binatang darat yang
halal dimakan ialah:
a. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
a. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
b. Kuda, kijang, menjangan,
himar liar, kelinci, burung-burung kecil, dan lain-lain.
Dalil yang digunakan
sebagai landasan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. (Q.S. An-Nahl [16]:5)
2. (Q.S. Al-A’raaf [7]:157
3. Dari Asma' binti Abu Bakar r.a. ia berkata: pada zaman Rasulullah
saw kami pernah
menyembelih
kuda dan kami memakannya". (HR.
Bukhori dan Muslim)
c. Dhab, berdasarkan dalil hadits
Artinya : "Dari
Ibnu Abbas r.a., beliau berkata: daging biawak dimakan pada hidangan Rasulullah
saw".(HR. Bukhori
dan Muslim)
d. Keledai liar, berdasarkan
dalil hadits
Artinya : "Dari Abi Qatadah r.a.
tentang kisah keledai liar, maka Nabi saw makan sebagian dari dagingkeledai
itu". (HR. Bukhori dan Muslim)
e. Ayam, berdasarkan dalil hadits
Artinya :
"Dari Abu Musa Al Asy'ari r.a, ia berkata: pernah saya melihat Rasulullah
saw makan
daging
ayam". (HR. Bukhori)
f. Belalang, berdasarkan
dalil hadits
Artinya :
" Dari Abu Aufa r.a., ia berkata: kami berperang bersama Rasulullah saw.
Tujuh kali perang,kami makan belalang". (HR. Bukhori dan Muslim)
Tujuh kali perang,kami makan belalang". (HR. Bukhori dan Muslim)
g. Kelinci, berdasarkan
dalil hadits
Artinya :
"Dari Anas r.a. tentang kisah kelinci, ia berkata: "ia
menyembelihnya, lalu mengirimkan daging
punggungnya
kepada Rasulullah saw dan beliau menerimanya."". (HR. Bukhori dan
Muslim)
2. Sebutkan hewan laut yang halal dimakan !
Semua binatang yang
hidup di laut atau di air adalah alal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun
yang ditemukan dalam keadaan
mati (bangkai), kecuali
binatang itu mengandung
racun atau membahayakan kehidupan manusia. Halalnya
binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil
berikut:
Artinya:
Dihalalkan bagimu binatang
buruan laut dan
makanan (yang berasal)
dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu, dan
bagi orang-orang yang
dalam perjalanan; dan
diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan
darat, selama kamu
dalam ihram.
dan
bertakwalah kepada Allah
yang kepada-Nyalah kamu akan
dikumpulkan.
(Q.S. Al-Maidah [5]:96)
Artinya :
"Ia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Malik dan
lainnya)
Artinya :
"Dari Ibnu Umar r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: "dihalalkan
bagi kami dua macam bangkaidan dua jenis
darah, Kedua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan kedua darah
itu adalah hati dan
limpa". (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Catatan :
1.Binatang-binatang
halal tersebut baru halal bila disembelih terlebih dahulu, kecuali untuk
belalang
dan binatang air/laut, kedua
binatang tersebut tidak perlu disembelih terlebih dahulu
2.Sekalipun binatang-binatang di atas halal namun dalam
mengkonsumsinya harus memperhatikan
manfaat/kabaikannya
(thoyibahnya) bagi tubuh. Sebagai contoh orang yang menderita darah tinggi
seyogyanya tidak
mengkonsumsi daging kambing sekalipun daging kambing adalah halal.