PROGRAM OPTIMALISASI KBM PAI KELAS VIII SMP NEGERI 1 KOTA CIREBON

KBM PAI SMP NEGERI 1 KOTA CIREBON - MENGUNDANG RIDHO DAN HIDAYAH ILAHI MENUJU HIDUP YANG LEBIH ISLAMI

Sabtu, 07 Februari 2015

TANYA JAWAB BAB MAKANAN HALAL HARAM 2


1. Sebutkan hewan darat yang halal dimakan !
Jawab :
     Tidak  semua  binatang  darat  itu  halal,  tetapi  ada  sebagian  binatang  yang  haram  menurut    hukum  Islam.Artinya  binatang  itu  tidak  boleh  diakan  karena  adanya  larangan  dari  syariat.  Binatang  darat  yang  halal dimakan ialah:
a.   Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
b.   Kuda, kijang, menjangan, himar liar, kelinci, burung-burung kecil, dan lain-lain.
        Dalil yang digunakan sebagai landasan hukumnya adalah sebagai berikut:
1.    (Q.S. An-Nahl [16]:5)
2.    (Q.S. Al-A’raaf [7]:157
3.    Dari Asma' binti Abu Bakar r.a. ia berkata: pada zaman Rasulullah saw kami pernah
             menyembelih kuda dan kami memakannya".   (HR. Bukhori dan Muslim)
c. Dhab, berdasarkan dalil hadits
        Artinya : "Dari Ibnu Abbas r.a., beliau berkata: daging biawak dimakan pada hidangan Rasulullah saw".(HR. Bukhori dan Muslim)
d. Keledai liar, berdasarkan dalil hadits
        Artinya : "Dari Abi Qatadah r.a. tentang kisah keledai liar, maka Nabi saw makan sebagian dari dagingkeledai itu". (HR. Bukhori dan Muslim)
e. Ayam, berdasarkan dalil hadits
Artinya : "Dari Abu Musa Al Asy'ari r.a, ia berkata: pernah saya melihat Rasulullah saw makan
daging ayam". (HR. Bukhori)
f. Belalang, berdasarkan dalil hadits
   Artinya : " Dari Abu Aufa r.a., ia berkata: kami berperang bersama Rasulullah saw. 
Tujuh kali perang,kami makan belalang". (HR. Bukhori dan Muslim)
g. Kelinci, berdasarkan dalil hadits
Artinya : "Dari Anas r.a. tentang kisah kelinci, ia berkata: "ia menyembelihnya, lalu mengirimkan daging
punggungnya kepada Rasulullah saw dan beliau menerimanya."". (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Sebutkan hewan laut yang halal dimakan !
        Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah alal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan  dalam  keadaan  mati  (bangkai),  kecuali  binatang  itu  mengandung  racun  atau  membahayakan kehidupan manusia. Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil   berikut:
       Artinya:
Dihalalkan  bagimu  binatang  buruan  laut  dan  makanan  (yang  berasal)  dari  laut  sebagai  makanan yang lezat  bagimu,  dan  bagi  orang-orang  yang  dalam  perjalanan;  dan  diharamkan  atasmu  (menangkap) binatang  buruan  darat,  selama  kamu  dalam  ihram. 
 dan  bertakwalah  kepada  Allah  yang  kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. 
(Q.S. Al-Maidah [5]:96)

Artinya : "Ia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Malik dan lainnya)

Artinya : "Dari Ibnu Umar r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: "dihalalkan bagi kami dua macam bangkaidan dua jenis darah, Kedua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan kedua darah itu adalah hati dan limpa". (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Catatan :
1.Binatang-binatang halal tersebut baru halal bila disembelih terlebih dahulu, kecuali untuk belalang 
   dan binatang air/laut, kedua binatang tersebut tidak perlu disembelih terlebih dahulu
2.Sekalipun binatang-binatang di atas halal namun dalam mengkonsumsinya harus memperhatikan
      manfaat/kabaikannya (thoyibahnya) bagi tubuh. Sebagai contoh orang yang menderita darah tinggi
      seyogyanya tidak mengkonsumsi daging kambing sekalipun daging kambing adalah halal.