PROGRAM OPTIMALISASI KBM PAI KELAS VIII SMP NEGERI 1 KOTA CIREBON

KBM PAI SMP NEGERI 1 KOTA CIREBON - MENGUNDANG RIDHO DAN HIDAYAH ILAHI MENUJU HIDUP YANG LEBIH ISLAMI

Selasa, 10 Februari 2015

PESAN MULIA AL MAIDAH AYAT 3




Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
SEBAB TURUN AYAT INI                                         :                                                                               Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita, “Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu.” (H.R Ibnu Mandah)Isi Kandungan Surat al-Maidah ayat 3 Ada 10 hal yang diharamkan, yaitu:
1.  Bangkai, (mati dengan sendirinya tanpa perbuatan seseorang), dan atau hewan yang mati tanpa disembelih. Adapun hikmah diharamkannya bangkai, adalah:
a. Bangkai menjijikan menurut akal sehat,
b. Memakan bangkai adalah perbuatan hina yang dapat menghilangkan kemuliaan diri,
c. Dampak buruk yang timbul akibat memakan bangkai baik bangkai yang mati karena sakit atau karena kondisi yang sangat lemah atau karena mikroba- mikroba yang menggerogoti daya tahan tubuhnya,
d. Sudah menjadi kebiasaan orang muslim tidak memakan hewan kecuali hewan yang           disengaja untuk dihilangkan ruhnya (disembelih).
2.   Darah, maksudnya adalah yang dialirkan keluar dari hewan, walaupun setelah dialirkan menjadi beku. Berbeda dengan darah yang memang asli beku, seperti limfa dan hati dan darah yang bercampur dengan daging (asli bukan buatan) dicampurkan, maka ketiganya bukan kategori darah yang mengalir. Hikmah diharamkannya darah adalah darah itu menjijikan dan berdampak buruk, karena darah sangat susah dicerna.
3.   Daging Babi, karena daging babi berbahaya dan menjijikan. Hal ini karena babi itu kotor dan suka dengan yang kotor- kotor. Adapun dampak buruknya sudah banyak diukur oleh ahli kedokteran, yang salah satunya adalah sulitnya daging babi untuk dicerna, karena terlalu banyak lemak
4.   Hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah. Maksudnya adalah hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah, seperti menyebut makhluk yang diagun agungkan sekelompok manusia dan bermaksud bertaqarrub kepada makhluk tersebut dengan sembelihan itu. Hikmah diharamkannya hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah adalah bahwa hal ini merupakan penyembahan kepada selain Allah, dan jika memakannya berarti termasuk orang- orang didalamnya, yaitu seperti yang dilakukan oleh para ahli kitab dan orang- orang muslim yang bodoh.
5. Binatang atau burung yang mati karena tercekik                                        ..                                  6. Al- Mauqudzah, yaitu hewan yang dibunuh dengan tongkat, atau batu yang tidak ada batasnya sehingga mati tanpa disembelih, seperti yang telah dilakukan orang- orang jahiliyah.
7.Mutaroddiyah, hewan yang jatuh dari tempat yang tinggi, seperti gunung
8.An- Natihah, yaitu hewan yang ditanduk oleh hewan lain sehingga mati karena tandukan                   9. Hewan yang diterkam binatang buas, seperti singa, macan                          ,  
10.Hewan yang disembelih karena berhala, yaitu batu- batu disekitar ka’bah yang jumlahnya   360 batu, dahulu orang- orang jahiliyah menyembelih karena berhala tersebut dan dianggap            sebagai taqarrub Al-Azlam, yang berarti potongan kayu yang dijadikan undian, seperti yang   dilakukan orang-orang zaman dahulu yang menyandarkan suatu perkara pada undian    potongan kayu tersebut. Ketika mereka ingin melakukan suatu hal seperti berpergian,berperang, menikah, berdagang, dan lain-lain, maka mereka menuliskan tiga hal yaitu: Allah menyuruh untuk melakukannya, Allah melarang untuk melakukannya, dan melakukan undian kembali.
Dalam akhir ayat ini Allah menjelaskan tentang pengecualian atas orang-orang yang berada pada posisi darurat (kelaparan yang sangat dan menyebabkan kematian, dan tidak ada jalan lain selain memakan makanan yang telah diharamkan Allah, maka Allah memberi ampunan (keringanan) atas perbuatan tersebut, dengan catatan tidak melebihi batas (makan hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk memuaskan nafsu laparnya), karena jika melebihi batas tersebut maka tetap diharamka.

Sabtu, 07 Februari 2015

TANYA JAWAB BAB MAKANAN HALAL HARAM 3



1. Sebutkan Binatang yang diharamkan berdasarkan hadits Nabi !
    Jawab :
a.   Himar Kampung/Jinak dan Bighal (okulasi/peranakan kuda dan himar/himar)
   Artinya : "Dari Jabir r.a., dalam perang Nabi saw telah melarang makan daging khimar jinak danmengizinkan daging kuda". (HR. Bukhori dan Muslim)
b.   Binatang Bertaring seperti: Harimau, Srigala, anjing, kucing, kera, dan lain-lain
Artinya : "Setiap binatang buas bertaring adalah haram". (HR. Muslim dan At Tirmidzi)
c.   Burung yang berkuku tajam seperti rajawali.elang, falcon, nuri
Artinya : "Nabi Saw. telah melarang (makan) setiap burung yang berkuku tajam".
 (HR. Muslim)
d.   Binatang yang disuruh membunuhnya
  Artinya : "Dari Aisyah r.a.,ia berkata bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Lima binatang jahat yangdisuruh membunuhnya yaitu gagak, burung elang, kalajengking, 
tikus dan anjing gila"(HR. Bukhori dan Muslim)
e.   Binatang yang dilarang membunuhnya
Artinya : "Dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah saw. telah melarang membunuh empat macam  binatang,yaitu  semut, tawon, burung teguk-teguk (semacam merpati) dan burung suradi".
(HR. Ahmad dan lainnya)
Artinya : "Dari Abdur Rahman bin Usman Al Quraisyi r.a. bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw. tentang   katak yang   dibuat   obat,    
maka beliau  melarang membunuhnya". 
(HR. Ahmad)
f. Binatang yang kotor (menjijikkan)
Artinya : "Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah saw. Melarang makan binatang jalalah (binatangpemakan kotoran) dan meminum susunya". (HR. Arba'ah kecuali An Nasa'i)
g.   Binatang yang dapat hidup di air dan di darat.
       1.Katak/kodok;  hukumnya  haram  secara  mutlak  menurut  pendapat  yang  rajih  
           karena  termasuk  hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.
       2.Buaya; termasuk hewan yang haram karena memiliki taring yang kuat.

2. Sebutkan  mudarat/bahaya mengkonsumsi daging binatang haram adalah :
Jawab :
1.Menjauhkan diri dari rahmat Allah
2.Menjerumuskan diri dalam perbuatan dosa dan mengotori jiwa
3.Mengakibatkan amal ibadah dan do'a ditolak Allah swt
4.Mendapat ancaman siksa di akhirat
5.Jasmani akan mudah terjangkit penyakit karena racun, bakteri / virus yg banyak terdapat
    pada binatang haram
6.Jiwa cenderung tidak dapat dikontrol
7.Rohani dapat terjangkit penyakit 'kebinatangan' dari binatang yg haram seperti buas,
    tidak punya malu
8.Hidupnya tidak tenang karena dosa dan makanan yang tidak diridhoi Allah
9. Darah mudah naik dan panas sehingga bertemperamen buruk & mendorong pada 
     perbuatan negatif.

TANYA JAWAB BAB MAKANAN HALAL HARAM 2


1. Sebutkan hewan darat yang halal dimakan !
Jawab :
     Tidak  semua  binatang  darat  itu  halal,  tetapi  ada  sebagian  binatang  yang  haram  menurut    hukum  Islam.Artinya  binatang  itu  tidak  boleh  diakan  karena  adanya  larangan  dari  syariat.  Binatang  darat  yang  halal dimakan ialah:
a.   Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
b.   Kuda, kijang, menjangan, himar liar, kelinci, burung-burung kecil, dan lain-lain.
        Dalil yang digunakan sebagai landasan hukumnya adalah sebagai berikut:
1.    (Q.S. An-Nahl [16]:5)
2.    (Q.S. Al-A’raaf [7]:157
3.    Dari Asma' binti Abu Bakar r.a. ia berkata: pada zaman Rasulullah saw kami pernah
             menyembelih kuda dan kami memakannya".   (HR. Bukhori dan Muslim)
c. Dhab, berdasarkan dalil hadits
        Artinya : "Dari Ibnu Abbas r.a., beliau berkata: daging biawak dimakan pada hidangan Rasulullah saw".(HR. Bukhori dan Muslim)
d. Keledai liar, berdasarkan dalil hadits
        Artinya : "Dari Abi Qatadah r.a. tentang kisah keledai liar, maka Nabi saw makan sebagian dari dagingkeledai itu". (HR. Bukhori dan Muslim)
e. Ayam, berdasarkan dalil hadits
Artinya : "Dari Abu Musa Al Asy'ari r.a, ia berkata: pernah saya melihat Rasulullah saw makan
daging ayam". (HR. Bukhori)
f. Belalang, berdasarkan dalil hadits
   Artinya : " Dari Abu Aufa r.a., ia berkata: kami berperang bersama Rasulullah saw. 
Tujuh kali perang,kami makan belalang". (HR. Bukhori dan Muslim)
g. Kelinci, berdasarkan dalil hadits
Artinya : "Dari Anas r.a. tentang kisah kelinci, ia berkata: "ia menyembelihnya, lalu mengirimkan daging
punggungnya kepada Rasulullah saw dan beliau menerimanya."". (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Sebutkan hewan laut yang halal dimakan !
        Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah alal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan  dalam  keadaan  mati  (bangkai),  kecuali  binatang  itu  mengandung  racun  atau  membahayakan kehidupan manusia. Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil   berikut:
       Artinya:
Dihalalkan  bagimu  binatang  buruan  laut  dan  makanan  (yang  berasal)  dari  laut  sebagai  makanan yang lezat  bagimu,  dan  bagi  orang-orang  yang  dalam  perjalanan;  dan  diharamkan  atasmu  (menangkap) binatang  buruan  darat,  selama  kamu  dalam  ihram. 
 dan  bertakwalah  kepada  Allah  yang  kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. 
(Q.S. Al-Maidah [5]:96)

Artinya : "Ia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya." (HR. Malik dan lainnya)

Artinya : "Dari Ibnu Umar r.a., dari Nabi saw, beliau bersabda: "dihalalkan bagi kami dua macam bangkaidan dua jenis darah, Kedua macam bangkai itu adalah ikan dan belalang, sedangkan kedua darah itu adalah hati dan limpa". (HR. Ibnu Majah dan Hakim)
Catatan :
1.Binatang-binatang halal tersebut baru halal bila disembelih terlebih dahulu, kecuali untuk belalang 
   dan binatang air/laut, kedua binatang tersebut tidak perlu disembelih terlebih dahulu
2.Sekalipun binatang-binatang di atas halal namun dalam mengkonsumsinya harus memperhatikan
      manfaat/kabaikannya (thoyibahnya) bagi tubuh. Sebagai contoh orang yang menderita darah tinggi
      seyogyanya tidak mengkonsumsi daging kambing sekalipun daging kambing adalah halal.