Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga)
mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah
kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan)
agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan
kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka
barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
SEBAB TURUN
AYAT INI
: Ibnu Mandah mengetengahkan di dalam kitab Ash-Shahabah dari jalur Abdullah
bin Jabalah bin Hibban bin Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang
bernama Hibban. Kakeknya bercerita, “Kami bersama Rasulullah saw. sedangkan aku
pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan
daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai
lalu segera aku tumpahkan panci itu.” (H.R Ibnu Mandah)Isi Kandungan Surat
al-Maidah ayat 3 Ada 10 hal yang diharamkan, yaitu:
1. Bangkai, (mati dengan
sendirinya tanpa perbuatan seseorang), dan atau hewan yang mati tanpa disembelih.
Adapun hikmah diharamkannya bangkai, adalah:
a. Bangkai menjijikan menurut akal sehat,
b. Memakan bangkai adalah perbuatan hina yang dapat menghilangkan kemuliaan diri,
c. Dampak buruk yang timbul akibat memakan bangkai baik bangkai yang mati karena sakit atau karena kondisi yang sangat lemah atau karena mikroba- mikroba yang menggerogoti daya tahan tubuhnya,
d. Sudah menjadi kebiasaan orang muslim tidak memakan hewan kecuali hewan yang disengaja untuk dihilangkan ruhnya (disembelih).
a. Bangkai menjijikan menurut akal sehat,
b. Memakan bangkai adalah perbuatan hina yang dapat menghilangkan kemuliaan diri,
c. Dampak buruk yang timbul akibat memakan bangkai baik bangkai yang mati karena sakit atau karena kondisi yang sangat lemah atau karena mikroba- mikroba yang menggerogoti daya tahan tubuhnya,
d. Sudah menjadi kebiasaan orang muslim tidak memakan hewan kecuali hewan yang disengaja untuk dihilangkan ruhnya (disembelih).
2. Darah, maksudnya
adalah yang dialirkan keluar dari hewan, walaupun setelah dialirkan menjadi
beku. Berbeda dengan darah yang memang asli beku, seperti limfa dan hati dan
darah yang bercampur dengan daging (asli bukan buatan) dicampurkan, maka
ketiganya bukan kategori darah yang mengalir. Hikmah diharamkannya darah adalah
darah itu menjijikan dan berdampak buruk, karena darah sangat susah dicerna.
3. Daging Babi,
karena daging babi berbahaya dan menjijikan. Hal ini karena babi itu kotor dan
suka dengan yang kotor- kotor. Adapun dampak buruknya sudah banyak diukur oleh
ahli kedokteran, yang salah satunya adalah sulitnya daging babi untuk dicerna,
karena terlalu banyak lemak
4. Hewan yang disembelih dengan menyebut selain
Allah. Maksudnya adalah hewan yang disembelih dengan
menyebut selain Allah, seperti menyebut makhluk yang diagun agungkan sekelompok
manusia dan bermaksud bertaqarrub kepada makhluk tersebut dengan sembelihan
itu. Hikmah diharamkannya hewan yang disembelih dengan menyebut selain Allah
adalah bahwa hal ini merupakan penyembahan kepada selain Allah, dan jika
memakannya berarti termasuk orang- orang didalamnya, yaitu seperti yang
dilakukan oleh para ahli kitab dan orang- orang muslim yang bodoh.
5. Binatang atau burung yang mati karena tercekik .. 6. Al- Mauqudzah, yaitu hewan yang dibunuh dengan tongkat, atau
batu yang tidak ada batasnya sehingga
mati tanpa disembelih, seperti yang telah dilakukan orang- orang jahiliyah.
7.Mutaroddiyah, hewan yang jatuh dari tempat yang tinggi, seperti gunung
8.An- Natihah, yaitu hewan yang ditanduk oleh hewan lain sehingga mati karena tandukan 9. Hewan yang diterkam binatang buas, seperti singa, macan ,
10.Hewan yang disembelih karena berhala, yaitu batu- batu disekitar ka’bah yang jumlahnya 360 batu, dahulu orang- orang jahiliyah menyembelih karena berhala tersebut dan dianggap sebagai taqarrub Al-Azlam, yang berarti potongan kayu yang dijadikan undian, seperti yang dilakukan orang-orang zaman dahulu yang menyandarkan suatu perkara pada undian potongan kayu tersebut. Ketika mereka ingin melakukan suatu hal seperti berpergian,berperang, menikah, berdagang, dan lain-lain, maka mereka menuliskan tiga hal yaitu: Allah menyuruh untuk melakukannya, Allah melarang untuk melakukannya, dan melakukan undian kembali.
Dalam akhir ayat ini Allah menjelaskan tentang pengecualian atas orang-orang yang berada pada posisi darurat (kelaparan yang sangat dan menyebabkan kematian, dan tidak ada jalan lain selain memakan makanan yang telah diharamkan Allah, maka Allah memberi ampunan (keringanan) atas perbuatan tersebut, dengan catatan tidak melebihi batas (makan hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk memuaskan nafsu laparnya), karena jika melebihi batas tersebut maka tetap diharamka.
7.Mutaroddiyah, hewan yang jatuh dari tempat yang tinggi, seperti gunung
8.An- Natihah, yaitu hewan yang ditanduk oleh hewan lain sehingga mati karena tandukan 9. Hewan yang diterkam binatang buas, seperti singa, macan ,
10.Hewan yang disembelih karena berhala, yaitu batu- batu disekitar ka’bah yang jumlahnya 360 batu, dahulu orang- orang jahiliyah menyembelih karena berhala tersebut dan dianggap sebagai taqarrub Al-Azlam, yang berarti potongan kayu yang dijadikan undian, seperti yang dilakukan orang-orang zaman dahulu yang menyandarkan suatu perkara pada undian potongan kayu tersebut. Ketika mereka ingin melakukan suatu hal seperti berpergian,berperang, menikah, berdagang, dan lain-lain, maka mereka menuliskan tiga hal yaitu: Allah menyuruh untuk melakukannya, Allah melarang untuk melakukannya, dan melakukan undian kembali.
Dalam akhir ayat ini Allah menjelaskan tentang pengecualian atas orang-orang yang berada pada posisi darurat (kelaparan yang sangat dan menyebabkan kematian, dan tidak ada jalan lain selain memakan makanan yang telah diharamkan Allah, maka Allah memberi ampunan (keringanan) atas perbuatan tersebut, dengan catatan tidak melebihi batas (makan hanya untuk bertahan hidup, bukan untuk memuaskan nafsu laparnya), karena jika melebihi batas tersebut maka tetap diharamka.