PROGRAM OPTIMALISASI KBM PAI KELAS VIII SMP NEGERI 1 KOTA CIREBON

KBM PAI SMP NEGERI 1 KOTA CIREBON - MENGUNDANG RIDHO DAN HIDAYAH ILAHI MENUJU HIDUP YANG LEBIH ISLAMI

Rabu, 20 Juli 2011

SHALAT RAWATIB

SHALAT SUNNAH RAWATIB

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat lima waktu. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib disebut shalat sunnah qobliyah. Sedangkan sesudah shalat wajib disebut shalat sunnah ba’diyah.

Di antara tujuan disyari’atkannya shalat sunnah qobliyah adalah agar jiwa memiliki persiapan sebelum melaksanakan shalat wajib. Perlu dipersiapkan seperti ini karena sebelumnya jiwa telah disibukkan dengan berbagai urusan dunia. Agar jiwa tidak lalai dan siap, maka ada shalat sunnah qobliyah lebih dulu.

Sedangkan shalat sunnah ba’diyah dilaksanakan untuk menutup beberapa kekurangan dalam shalat wajib yang baru dilakukan. Karena pasti ada kekurangan di sana-sini ketika melakukannya.

Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Pertama: Shalat adalah sebaik-baik amalan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ

Ketahuilah, sebaik-baik amalan bagi kalian adalah shalat.[1]

Kedua: Akan meninggikan derajat di surga karena banyaknya shalat tathowwu’ (shalat sunnah) yang dilakukan

Tsauban –bekas budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah ditanyakan mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai oleh Allah. Kemudian Tsauban mengatakan bahwa beliau pernah menanyakan hal tersebut pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau menjawab,

عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

Hendaklah engkau memperbanyak sujud kepada Allah karena tidaklah engkau bersujud pada Allah dengan sekali sujud melainkan Allah akan meninggikan satu derajatmu dan menghapuskan satu kesalahanmu.[2] Ini baru sekali sujud. Lantas bagaimanakah dengan banyak sujud atau banyak shalat yang dilakukan?!

Ketiga: Menutup kekurangan dalam shalat wajib

Seseorang dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.”[3]

Untuk menutup kekurangan ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.[4]

Keempat: Rutin mengerjakan shalat rawatib 12 raka’at dalam sehari akan dibangunkan rumah di surga.

Dari Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ صَلَّى اثْنَتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِىَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ

Barangsiapa mengerjakan shalat sunnah dalam sehari-semalam sebanyak 12 raka’at, maka karena sebab amalan tersebut, ia akan dibangun sebuah rumah di surga.

Coba kita lihat, bagaimana keadaan para periwayat hadits ini ketika mendengar hadits tersebut. Di antara periwayat hadits di atas adalah An Nu’man bin Salim, ‘Amr bin Aws, ‘Ambasah bin Abi Sufyan dan Ummu Habibah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara langsung.

Ummu Habibah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. ”

‘Ambasah mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah.”

‘Amr bin Aws mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Ambasah.”

An Nu’man bin Salim mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari sejak aku mendengar hadits tersebut dari ‘Amr bin Aws.”[5]

Yang dimaksudkan dengan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari dijelaskan dalam riwayat At Tirmidzi, dari ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ

Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.[6]

Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya merutinkan shalat sunnah rawatib sebanyak 12 raka’at setiap harinya.[7]

Dua belas raka’at rawatib yang dianjurkan untuk dijaga adalah: [1] empat raka’at[8] sebelum Zhuhur, [2] dua raka’at sesudah Zhuhur, [3] dua raka’at sesudah Maghrib, [4] dua raka’at sesudah ‘Isya’, [5] dua raka’at sebelum Shubuh.

Shalat Qobliyah Shubuh Jangan Sampai Ditinggalkan

Shalat sunnah qobliyah shubuh atau shalat sunnah fajr memiliki keutamaan sangat luar biasa. Di antaranya disebutkan dalam hadits ‘Aisyah,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Dua raka’at sunnah fajar (qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.[9]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersemangat melakukan shalat ini, sampai-sampai ketika safar pun beliau terus merutinkannya.

‘Aisyah mengatakan,

لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah memiliki perhatian yang luar biasa untuk shalat sunnah selain shalat sunnah fajar.[10]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Termasuk di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar adalah mengqoshor shalat fardhu dan beliau tidak mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah dan ba’diyah. Yang biasa beliau tetap lakukan adalah mengerjakan shalat sunnah witir dan shalat sunnah qabliyah shubuh. Beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat ini baik ketika bermukim dan ketika bersafar.”[11]

Tiga Model untuk Shalat Rawatib Zhuhur

Dalam melakukan shalat sunnah rawatib zhuhur ada tiga model yang bisa dilakukan.

Pertama: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur sebagaimana telah dikemukakan dalam hadits ‘Aisyah di atas.

Kedua: Empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah zhuhur. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits Ummu Habibah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ

Barangsiapa merutinkan shalat sunnah empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, maka akan diharamkan baginya neraka.[12]

Ketiga: Dua raka’at sebelum Zhuhur dan dua raka’at sesudah Zhuhur. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,

فِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ

“Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.”[13]

Ringkasan Jumlah Raka’at Shalat Rawatib

Shalat rawatib ada yang muakkad (ditekankan untuk dikerjakan) dan ghoiru muakkad (tidak begitu ditekankan untuk dikerjakan). Mengenai jumlah raka’at shalat sunnah rawatib tersebut, kami lampirkan pada tabel berikut.[14]

Shalat

Shalat Rawatib Muakkad

Shalat Rawatib Ghoiru Muakkad

Qobliyah

Ba’diyah

Shubuh

2 raka’at

-

-

Zhuhur

2 atau 4 raka’at

2 raka’at

2 raka’at ba’diyah

Ashar

-

-

4 raka’at qobliyah

Maghrib

-

2 raka’at

2 raka’at qobliyah

‘Isya

-

2 raka’at

2 raka’at qobliyah

Sumber: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 1/381 (Hasil kesimpulan dari berbagai macam hadits yang membicarakan mengenai shalat sunnah rawatib).

Lebih Bagus Menjalankan Shalat Sunnah di Rumah

Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menjalankan setiap shalat sunnah di rumah, kecuali jika memang ada hajat atau faktor lain yang mendorong untuk melakukannya di masjid.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ

Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalat seseorang di rumahnya selain shalat wajib.”[15]

Di antara keutamaan lainnya mengerjakan shalat di rumah, apalagi ketika baru datang dari masjid atau akan pergi ke masjid terdapat dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء

Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang ada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.[16]

Kontinu dalam Amalan itu Lebih Baik

Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. [17]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Ketahuilah bahwa amalan yang sedikit namun konsekuen dilakukan, itu lebih baik dari amalan yang banyak namun cuma sesekali saja dilakukan. Ingatlah bahwa amalan sedikit yang rutin dilakukan akan melanggengkan amalan ketaatan, dzikir, pendekatan diri pada Allah, niat dan keikhlasan dalam beramal, juga akan membuat amalan tersebut diterima oleh Sang Kholiq Subhanahu wa Ta’ala. Amalan sedikit namun konsekuen dilakukan akan memberikan ganjaran yang besar dan berlipat dibandingkan dengan amalan yang sedikit namun sesekali saja dilakukan.”[18]

Ibnu Rajab Al Hambali menjelaskan, ”Amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah amalan yang konsekuen dilakukan (kontinu). Beliau pun melarang memutuskan amalan dan meninggalkannya begitu saja. Sebagaimana beliau pernah melarang melakukan hal ini pada sahabat ’Abdullah bin ’Umar.”[19]


Niat shalat sunat rawatib adalah :
a. Sebelum shalat zhuhur:

USHALLII SUNNATAZH ZHUHRI RAK'ATAINl QABLIYYATAN LILLAAHI TA'AALAA,
Artinya:
Aku (niat) shalat sunat qabliyyah zhuhur 2 rakaat, karena Allah Ta'ala."

b. Sesudah shalat zhuhur:

USHALLII SUNNATAZH ZHUHRI RAK'ATAINl BA'DIYYATAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya: ' '
"Aku (niat) shalat sunat ba'diyyah zhuhur 2 rakaat, karena Allah Ta'ala."

c. Sebelum shalat ashar:

USHALLHSUNNATAL'XSHRIRAK'ATAMQABLIYYATAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
" Aku (niat) shalat sunat qabliah ashar 2 rakaat, karena Allah Ta'ala."

d. Sebelum shalat maghrib :

USHALLII SUNNATAL MAGHRIBI RAK'ATAINl QAB-LIYYATAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya: " .'
"Aku (niat) shalat sunat qabliyyah maghrib 2 rakaat, karena Allah Ta'alar

e. Sesudah shalat maghrib :

USHALLII SUNNATAL MAGHRIBI RAK'ATAIN BA'DIYYATAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku (niat) shalat sunat ba'diyyah maghrib 2 rakaat, karena Allah Ta'ala."

f. Sebelum shalat isya:

USHALLII SUNNATAL 'ISYAA'I RAK'ATAINI QABLIYYATAN LILLAAHITA'AALAA.
Artinya:
"Aku (niat) shalat sunat qabliyyah isya 2 rakaat, karena Allah Ta'alar

g. Sesudah shalat isya:

USHALLII SUNNATAL 'ISYAA'I RAK'ATAINI BA'DIY-YATAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku (mat) shalat sunat ba'diyyah isya 2 rakaat, karena Allah Ta'ala."

h. Sebelum shalat subuh:

USHALLII SUNNATASH SHUBHI RAK'ATAINI QABLIY-YATAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku (niat) shalat sunat qabliyyah subuh 2 rakaat, karena Allah Ta'ala."

Demikian sedikit penjelasan dari kami mengenai shalat sunnah rawatib. Semoga kita termasuk hamba Allah yang bisa merutinkannya. Hanya Allah yang memberi taufik.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

FOOTNOTE

1] HR. Ibnu Majah no. 277, Ad Darimi no. 655 dan Ahmad (5/282), dari Tsauban. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[2] HR. Muslim no. 488.

[3] HR. Abu Daud no. 796 dan Ahmad (4/321), dari ‘Ammar bin Yasir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[4] HR. Abu Daud no. 864, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[5] HR. Muslim no. 728.

[6] HR. Tirmidz no. 414, dari ‘Aisyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[7] Lihat Bughyatul Mutathowwi’fii Sholati At Tathowwu’.

[8] Dikerjakan dua raka’at salam dan dua raka’at salam.

[9] HR. Muslim no. 725.

[10] HR. Bukhari no. 1169.

[11] Zaadul Ma’ad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/456, Muassasah Ar Risalah, cetakan keempat, 1407 H. [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, ‘Abdul Qadir Al Arnauth]

[12] HR.Abu Daud no. 1269, An Nasa-i no. 1816, dan At Tirmidzi no. 428. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[13] HR. Bukhari no. 1180.

[14] Shahih Fiqh Sunnah, 1/381.

[15] HR. Bukhari no. 731 dan Muslim no. 781.

[16] HR. Al Bazzar. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323.

[17] HR. Muslim no. 783, Kitab shalat para musafir dan qasharnya, Bab Keutamaan amalan shalat malam yang kontinu dan amalan lainnya.

[18] Syarh Muslim, An Nawawi, 6/71, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, tahun 1392 H.

[19] Fathul Baari lii Ibni Rajab, 1/84, Asy Syamilah



MEMAHAMI SEJARAH NABI MUHAMMAD SAW

A. Sejarah Nabi Muhammad Saw. Dalam membangun masyarakat melalui kegiatan ekonomi dan perdagangan.

Muhammad adalah putra Abdullah Bin Abdul Muttalib dan Siti Aminah.

Dalam sejarah tercatat bahwa Abdul muttalib adalah salah seorang pedagang Arab yang sangat terkenal dan sukses. Ia merupakan satu dari empat putra Abdul Manaf yang selalu mengadakan perniagaan ke tempat-tempat penting di wilayah Arabia. Kakek nabi Muhahammad berniaga ke Yaman, dua kakaknya berniaga ke Syam , sedangkan Abdu Syam ke Habsyi, sedangkan Naufal adiknya berdagang ke Persia.

Kegiatan perdagangan suku Quraisy sangat teratur dalam melakukan perjalanannya. Pada musim panas mereka melakukan perjalanan ke utara, sedangkan musim dinginan ke arah selatan. Tradisi ini diabadikan di dalam Al-Quran surat Quraisy (106 ; 1-2).

لإِِِِِِيْلَفِ قُرَيْشٍ ، إِلَفِهِمْ رِحْلَةَ الشِّتَاءِ وَالصَّيْفِ ...(القريش : 1-2)

Artinya:

“Karena kebiasaan oran-orang Quraisy, yaitu kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan panas”.(Qs.al-Quraisy : 1-2)

Darah pedagang dari kakeknya nampak pada seeorang calon Nabi dan Rasul Allah ini. Muhammad sejak kecil sudah ditinggalkan oleh kedua orang tuanya, Nabi Muhammad tetap teguh dalam menghadapi kehidupannya. Usaha untuk mencari nafkah sudah dilakukannya sejak kecil, dari mulai menggembala kambing sampai berdagang.

Sejak kecil pamannya Abu Thalib sudah mengajaknya untuk ikut berdagang ke negeri Syam. Bahkan menginjak usia remaja sampai dewasa beliau sedah coba berdagang dengan mengambil barang dengannya dari seorang wanita kaya, yaitu Siti Khadijah. Talenta berdagang ditambah dengan keuletan dan kejujurannya menjadikan Muhammad sukses melakukan usaha ini. Siti Khadijah terpesona dengan akhlak dan kejujuran Muhammad dalam menjajakan dagangannya itu. Akhirnya Siti Khadijah menjadikan Nabi Muhammad saw. Sebagai pasangan hidupnya.

Setelah menikah dengan Siti Khadijah perekonomian Nabi Muhammad saw. Mengalami peningkatan. Walaupun ekonominya sudah mapan , tetapi tidak menjadikannya menumpuk kekayaan. Kekayaan yang ia miliki bersama istrinya dipakai untuk membangun masyarakat muslim. Rindakan ini diikuti oleh sahabat Nabi, terutama seteklah berhijrah.

Reaksi masyarakat Mekah terhadap kedatangan Islam sungguh tidak baik. Mereka mencoba menghentikan dakwah Rasulullah dengan berbagai cara, bahkan mencoba membunuh Rasulullah. Namun semangat dan usaha Nabi Muhammad untuk menyebarkan agama Islam tidak pernah pupus.

Karena melihat peluang dakwah begitu sempit di kota Mekah, nabi Muhammad lalu berfikir untuk hijrah ke Yatsrib atau Madinah. Bagi Nabi Muhammad ,Yastrib memiliki arti hubungan yang mendalam. Bukan hanya hubungan dagang, melainkan suatu hubungan yang dekat sekali. Di tempat itu ada kuburan ayahnya, yaitu Abdulllah Bin Abdhul Muthalib. Sebelum wafat setahun sekali ibu Aminah juga berziarah ke Yastrib. Famili-familinya dari pihak Bani Najjar juga ada di Yastrib.

Ketika berusia 6 tahun, Nabi muhammmad pernah ke Yastrib menemani ibunya untuk menziarahi makam sang ayah. Kemudian beliau kembali pulang dan Aminah jatuh sakit ditengah perjalanan lalu wafat dan di kuburkan di Abwa’ yaitu pertengahan jalan antara Yatsrib dengan makkah. Jadi tidak heran tanda-tanda kemenangan nabi Muhammad dimulai dari kota Yatrib, yang segra diganti nama menjadi Madinah setelah nabi hijrah. Di tempat inilah Nabi Muhammad memperoleh kemenangan. Dari sinilah Islam akan memperoleh sukses dan berkembang.

Setelah umat Islam berhijrah ke Madinah, yang mula-mula Nabi pikirkan ialah bagaimana membangun masyarakat Islam. Nabi segera membangun mesjid lalu menyusun barisan kaum muslimin serta mempererat persatuan mereka. Untuk mencapai maksud ini, kaum muslimin dipersaudarakan dengan umat islam yang lainnya. Nabu Muhammad bersaudara dengan Ali Bin Abu Thalib, Hamzah paman nabi bersaudara dengan Zaid, bekas budak Rasul, Abu Bakar bersaudara dengan Kharija Bin Zaid, Umar Bin Khatab bersaudara Itbah Bin Malik al-Khazraji, Abdurrrahman Bin Auf bersaudara dengan Sa’ad Bin Rabi’, dan setiap kaum Muhajirin dipersaudarakan dengan kaum Anshar. Dengan persaudaraan ini kaum muslimin bertambah kuat dan merasa senasib seperjuangan.

Nabi Muhammad juga membangun masyarakat madinah melalui kegiatan ekonomi dan perdangangan. Sebab, setelah meninggalkan kota Mekah, kaum Muhajirin sama sekali tidak memiliki harta kekayaan. Semua harta kekayaan mereka tinggalkan di kota Mekah, sehingga sebahagian besar mereka ketika memasuk madinah sudah hampir tidak ada lagi yang bisa dimakan.

Nabi Muhammmad bertekad memajukan sektor ekonomi dan perdagangan. Hal ini didukung oleh semua masyarakat Islam. Bahkan Abdurrrahman Bin auf yang dipersaudarakan dengan Sa’ad bin rabi’ tidak mau ketika saudaranya tersebut memberi sejumlah uang. Dia hanya mau ditunjukkan dimana letak pasar supaya bisa berdagang seperti anjuran Rasul. Disanalah Abdurrrahman Bin auf mulai berdagang mentaega dan keju. Dalam waktu yang tidak lama, dengan kecakapannya berdagang dia telah mencapai kekayaannya kembali dan dapat memberi maskawin kepada salah seorang wanita di Madinah. Bahkan ia telah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa barang dagangan. Selain Abdurrrahman Bin auf, dari kalangan Muhajirin juga banyak yang melakukan hal yang serupa. Orang-orang Mekah sebenarnya pandai dalam bidang perdagangan, sampai orang mengatakan bahwa dengan perdagangannya, penduduk Mekah dapat mengubah pasir sahara menjadi emas.

Selain berdagang, kegiatan ekonomi lainnnya adalah bertani. Hal ini didukung oleh tanah Madinah yang subur dengan kebun-kebun anggur dan kurmanya yang terkenal. Di antara sahabat yang menekuni bidang pertanian adalah Abu Bakar, Umar, Ali Bin Abu Thalib.keluarga-keluarga mereka terjun dalam bidang pertanian dengan cara menggarap tanah milik kaum Anshar bersama-sama pemiliknya.

Ada juga umat Islam yang berasal dari Mekah yang memiliki kesukaran hidup seperti tidak memiliki tempat tinggal, bagi mereka ini oleh Rasulullah disediakan tempat di shuffa (serambi mesjid) sebagai tempat tinggal. Oleh karena itu mereka disebut sebagai ahli shuffa(ahli shuffa). Belanja mereka diambilkan dari harta kaum muslimin baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar yang berkecukupan.

Nabi mhammad berhasil menyatukan penduduk Yatsrib dan membangun masyarakatnya melalui sektor ekonomi dan perdagangan, untuk menuju masyarakat yang adil sejahtera.

B. Meneladani perjuangan Nabi dan para Sahabat di Madinah

Nabi Muhammad saw. Tiba di kota Madinah pada hari Jumat tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijrah, yakni bertepatan dengan tanggal 24 September 622 M. Kedatangan Nabi sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat Madinah. Selain ingin melihat dari dekat , mereka juga ingin mengikuti ajaran Nabi Muhammad sebagai nabi akhir zaman. Masyarakat Madinah berbondong-bondong menyambut kedatangan Nabi.

Orang-orang terkemuka di madinah berebut menawarkan diri supaya Nabi berkenan tinggal bersama mereka dengan segala persediaan dan persiapa yang ada. Tapi Nabi menolak dengan halus. Beliau menyusuri jalan-jalan di Yastrib di tengah kaum muslimin yang ramai menyambutnya. Penduduk Yatsrib menyaksikan hadirnya pendatang baru, orang besar yang telah mempersatukan suku Aus dan Khazraj yang selama ini saling bermusuhan dan saling berperang.

Ahirnya unta Nabi Muhammad berhenti disebuah tempat penjemuran korma milik dua orang anak yatim dari Bani najjar. Ketika itulah Rasul turun dari untanya dan berkata: “kepunyaan siapa tempat ini?” . Kepunyaan Sahal dan Suhail bin Amr,” jawab Ma’adh bin Afra’. Dia adalah wali dari kedua anak yatim itu. Ma’adh Bin Afra’meminta Nabi Muhammad supaya mendirikan mesjid dan rumahnya di tempat itu.

Hal-hal yang dapat diteladani dari perjuangan Nabi dan sahabat di Madinah adalah:

1. Bersikap baik kepada semua masyarakat Madinah

Dalam perjalanannya menuju kota Madinah, Nabi Muhammad selalu di minta masyarakat untuk singgah dirumah mereka. Tetapi nabi selalu menolak dengan halus. Nabi hanya menjawab,”saya akan menginap di mana untaku akan berhenti.” Namun demikian sikap Nabi tetap ramah dan baik kepada setiap masyarakat kota Madinah.

2. Mendirikan Masjid di Madinah

Hal yang pertama yang dipikirkan oleh nabi adalah bagaimana usaha untuk mendirikan mesjid. Nabi tidak memikirkan bagaimana membangun rumahnya sendiri, karena yang terpenting adalah masjid. Mesjid yang dibangun Nabi di Madinah inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan mesjid Nabawi. Didirkan di atas tanah milik anak yatim Sahal dan Suhail. Nabi tidak menerima tanah itu dengan Cuma-Cuma tetapi beliau beli dengan harga yang layak. Pembangunan mesjid nabawi dikerjakan secara gotong royong dengan seluruh masyarakat, baik kaum Anshar dan Muhajirin. Nabi sendiri ikut terjun langsung untuk membantu pembangunan mesjid Nabawi.

Setelah mendirikan mesjid, Nabi dibantu oleh para sahabat membangun rumahnya disekitar mesjid, selama pembangunan itu, Nabi tinggal di rumah Abu ayyub.

3. Mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar

Kaum Anshar merupakan penduduk madinah yang memiliki tempat tinggal dan harta benda. Berbeda dengan kaum Muhajirin, mereka mencari selamat dan pergi ke Madinah tanpa ada tempat untuk berteduh, tiada lapangan pekerjaan dan tiada harta untuk mempertahankan hidup.

Jumlah kaum Muhajirin selalu bertambah sementara madinah bukanlah suatu daerah yang memiliki kekayaan yang melimpah. Akan tetapi keadaan tersebut tidaklah memperburuk keadaan hubungan antara kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Justru keadaan itulah yang semakin mempererat hubungan keduanya. Tujuan mereka sama berjuang dalam menjalankan agama. Kaum

Anshar telah menolong kaum Muhajirin dengan ikhlas dan tidak memperhitungkan keuntungan materi, melainkan hany mencari keridhaan Allah. Kaum Muhajirin yang jauh dari keluarga dipersaudarakan oleh Rasululllah dengan kaum Anshar. Dengan demikian, kaum Muhajirin merasa aman dan tentram dalam menjalankan syariat islam.

4. Memberikan kebebasan beragama bagi seluruh penduduk Madinah.

Nabi Muhammad tidak pernah memikirkan kekuasaan, harta benda atau perniagaan. Seluruh tujuannya hanyalah memberi ketenagan jiwa, bagi mereka yang menganut ajaran Islam, dan menjamin kebebasan penganut kepercayaan agama lain. Baik bagi seorang muslim, seorang yahudi atau seorang kristen masing-masing mempunyai kebebasan yang sama dalam menganut kepercayaan, menyatakan pendapat dan mendakwahkan agama. Hanya kebbebasanlah yang menjamin dunia ini mencapai kemajuan. Oleh karena itu Nabi Muhammad selalu cinta damai. Nabi tidak akan memilih jalan perang kalau tidak terpaksa karena membela kebebasan, agama dan kepercayaan.

Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian tertulis antara kaum Kuhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi yang terkenal dengan nama Piagam madinah. Dianatara isi perjanjian itu adalah sama-sama mengakui agama, menjaga harta benda, dan menjaga Madinah dari serangan musuh.

Kesimpulan.

· Nabi Muhammad saw. Tiba di kota Madinah pada hari Jumat tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama Hijriah, yakni bertepatan dengan tanggal 24 September 622 M.

· Kaum Anshar adalah umat Islam di Madinah yang membantu meringankan beban Nabi dan para sahabatnya ketika Hijrah.

· Kaum Muhajirin adalah umat Islam dari Mekkah yang berhijrah ke Madinah untuk menghindari kezaliman penduduk kafir Mekkah.

· Untuk mempererat kesatuan umat islam,Nabi Muhammad saw. mempersaudarakan kaum Anshar dengan kaum muhajirin.

· Nabi Muhammad membangun masyarakat Islam di Madinah melalui kegiatan ekonomi dan perdagangan.

· Selain berdagang, para sahabat juga menekuni sektor pertanian seperti sahabat Abu bakar, Umar dan Ali Bin Abu Thalib.

· Hal pertama yang diperhatikan setelah Nabi tiba di Madinah adalah membangun mesjid, memperbaiki kondisi ekonomi dan menjaga keamanan.

MEMAHAMI ZAKAT FITRAH DAN MAL

MEMAHAMI ZAKAT FITRAH DAN MAL

Pengertian Zakat dan dasar hukumnya
Zakat ialah jumlah kadar harta tertentu yang diwajibkan Allah bagi orang Islam yang digunakan demi kepentingan umat yang berhak menerimanya.
Sebanyak 82 kali perintah shalat dalam al-Quran disejajarkan dengan perintah zakat. Zakat diwajibkan mulai tahun kedua Hijriyah. Kewajiban zakat didasarkan firman Allah swt.
وَاَقِيْمُوْاالصَّلاَةَ وَأَتُوْالزَّكَاةَ (النساء : 77)
Artinya:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” ( an-Nisa’77)

2. Macam-macam Zakat
a. Zakat Fitrah
• Pengertian zakat fitrah dan hukum zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam laki-laki ataupun perempuan, tua atau muda, untuk dirinya sendiri dan orang-orang Islam yang wajib dinafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Banyaknya 2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dapat dibayarkan dengan uang seharga 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah minimal sama dengan makanan kita sehari-hari,
Nabi muhammad saw. Bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م زَكَاةَ الْفِطْرِمِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًامِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرِ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه المبخاري ومسلم)
Artinya:
“Dari Ibn Umar, ia berkata,”Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramdhan atas setiap muslim sebanyak satu sha’ (3,2 liter) kurma atau gandum, baik dia merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan.”(HR. Bukhari dan Muslim).
• Syarat wajib zakat Fitrah
1. Islam
2. Ada /lahir sebelum terbenam matahari pada penghujung bulan Ramadhan
3. Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya pada malam hari lebaran dan siang hari.
• Ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah
4. Mubah (diperbolehkan) yaitu mulai awal Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
5. Wajib yaitu mulai terbenamnnya matahari dipenghabisan bulan Ramadhan
6. Sunat yaitu setelah fajar tiba, sebelum salat idul fitri (waktu yang paling baik)
7. Makruh yaitu sesudah shalat hari raya Idhul Fitri
8. Haram yaitu setelah terbenam matahari setelah hari raya

b. Zakat mal
• Pengertian zakat mal dan hukumnya
Zakat mal adalah membersihkahkan harta dengan mengeluarkan sebahagian kecil dari harta yang dimiliki seorang muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Firman Alla swt.:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَو تَكَ سَكَنُ لَّهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة103)
Artinya:
”Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (harta) dan mensucikan (jiwa) mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”.(at-Taubah :103)

Dari ayat tersebut dapat dipetik kesimpulan:
1. Kata (ambillah) menunjukkan kata kerja perintah yang berarti wajib
2. Zakat yang diambil itu dalam bentuk dalam bentuk harta.
3. Zakat akan memberi keuntungan bagi yang mengeluarkan berupa bersihnya hati dari sifat kikir dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta.
• Syarat zakat perniagaan ,emas dan perak
1) Islam
1) Merdeka
2) Milik yang sempurna
3) Telah cukup nisabnya
4) Cukup waktu yang dimiliki ( 1 tahun )
• Syarat zakat pertanian
1) Islam
2) Merdeka
3) Milik yang sempurna
4) Telah cukup nisabnya
5) Makanan yang mengenyagi dan tahan lama

• Syarat zakat binatang ternak
1) Islam
2) Merdeka
3) Milik yang sempurna
4) Telah cukup nisabnya
5) Cukup waktu yang dimiliki ( 1 tahun )
6) Digembalakan lepas dipadang yang luas.

3. Ragam, jenis, nisab, haul dan kadar zakat harta
No. Jenis Harta Nisab Haul Kadar
zakat Keterangan
1. Pendapatan/perdagangan/tabungan
. Seniali 94 gr emas murni 1 tahun 2,5% Milik sendiri
2. Tumbu-tumbuhan
a. makanan pokok
b. korma dan anggur
1350 kg gabah/750 kg beras
Senilai dengan padi
Tiap panen
5-10%
Jika air sulit 5%, jika mudah 10%
3. Emas, perak 94 gr
1 tahun 2,5%
4. Binatang ternak
a. kambing
40-120 ekor
121-200 ekor
201-300 ekor
1 tahun
1 ekor
2 ekor
3 ekor
Selamjutnya tiap-tiap 100 ekor, kadar zakatnya 1 ekor

b. sapi, kerbau, 30 ekor 1ekor umur 1 tahun Selanjutnya tiap 30 ekor kadar zakat tambahan 1 ekor umur 1tahun. Dan tiap tambahan 49 ekor kadar zakar tambah 1 ekor umur 2 tahun. Setiap penambahan 5 ekor zakatnya 1 ekor
40 ekor 1 tahun 1 ekor umum 2 tahun
60 ekor 2 ekor umur 1 tahun
70 2 ekor umur 2 tahun
c. Unta 5 ekor 1 ekor kambing
25 ekor 1 ekor unta
4. Praktek zakat fitrah dan zakat mal
• Memptraktekkan pelaksanaan zakat fitrah
Setelah memahami dan mengerti zakat fitrah , maka kita harus menerapkannya dalam kehidupan . agar kita bisa menghitung besar zakat fitrah sebuah keluarga, hitunglah zakat fitrah berikut ini.
Pak Ahmad sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan yang terdiri dari seorang istri, seorang ibu, dan dua orang anak dan seorang pembantu. Berapa besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh pak Ahmad?
Untuk meghitungnya ikutilah langkah-langkah sebagai berikut:
- Apabila pak Ahmad akan mengeluarkan zakat fitrah dengan beras, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah
- 6 x 2,5 kg beras = 15 kg beras, atau 6 x 3,3 liter = 21 liter beras
- Apabila pak Ahmad mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, maka zakat yang harus dieluarkan adalah:
- 21 liter beras x 1 liter harga beras.
• Mempraktekkan pelaksanaan zakat mal
Untuk menghitung zakat mal, kita harus menghitung terlebih dahulu, jenis barang yang akan dizakakan, nisab, dan zakat dari jenis barang tersebut sesuai dengan ketentuan Islam.
Agar kita bisa menghitung zakat mal yang akan kita keluarkan, hitungkan besar zakat mal berikut ini!
- Pada tanggal5 Janusari 2007, kamu membeli emas sebanyak 400 gram. Kapan kamu mengeluarkan zakatnya? Dan berapa besar zakat yang kamu harus keluarkan?
- Jawab:
- 400 x 2,5 = 10 gram
- Zakat tersebut harus dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2008

5. Orang yang berhak menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, terdiri dari delapan golongan yang disebut dengan Asnaf yang Delapan. Tercantum dalam firman Allah swt.
إِنَّمَا الصَّدَقَتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنَ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَفَةِ قُلُوْبِهِمْ وَفِى الِّرقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللهِ وَاْبنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةٌ مِنَ للهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوبة:60)
artinya:
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak orang-orag yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang dalam perjalanan , sebagai suatu ketetapn yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana.”

Untuk lebih jelasnya, coba kamu perhatikan masing-masing dari delapan golongan tersebut:
a. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta benda dan usaha karena kondisi tubuh yang tidak menunjang untuk bekerja, atau tidak ada orang yang menanggung kebutuhan hidupnya.
b. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap, tetapi hasil yang diprolehnya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
c. Amil, yaitu orang yang mengurusi zakat, mulai dari mengumpulkan, menyimpan dan membagikan zakat.
d. Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan imannya belum kuat.
e. Riqab, yaitu orang yang tidak punya hak untuk mengatur dirinya sendiri (hamba sahaya)
f. Gharim, yaitu orang yang memiliki banyak hutang dan tidak mampu membayar hutang .
g. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan Allah .
h. Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang tidak betujuan untuk maksiat.

6. Manfaat Zakat dalam kehidupan
a. Bagi muzakki
1. Sebagai tanda syukur kepada Allah
2. Melaksanakan kewajiban agama
3. Mendidik agar bersifat mulia dan pemurah
4. Membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak
b. Bagi mustahiq
1. Mempererat tali persaudaraan
2. Meringankan beban kesulitan
3. Dapat meningkatkan kesejahteraan hidup
4.Mengurangi timbulnya kejahatan
5. Memberi ketentraman bagi orang yang baru masuk Islam

Kesimpila:
1. Zakat ialah jumlah kadar harta tertentu yang diwajibkan Allah bagi orang Islam yang digunakan demi kepentingan umat yang berhak menerimanya.
2. Zakat diwajibkan pada umat Islam pada Tahun ke dua Hijriyah.
3. Zakat terbagi pada dua macam, yang pertama zakat Fitrahdan zakat harta. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan kadar yang sudah ditetap.Zakat harta ialah membersihkahkan harta dengan mengeluarkan sebahagian kecil dari harta yang dimiliki seorang muslim sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
4. Mustahik Zakat adalah orang yang berhak menerima zakat, sedangkan mazakki adalah orang yang akan mengeluarkan zakat.

MEMAHAMI TATA CARA PUASA

MEMAHAMI TATA CARA PUASA

A.
Hal-hal yang berkaitan dengan Puasa

1. Pengertian Puasa

Puasa menurut lugat (bahasa) artinya menahan. Sedangakan puasa menurut istilah adalah menahan diri dari makan dan minum serta dari segala hal – hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah swt.

Firman Allah swt.

وَكُلُوْا وَشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِثُمَّ أَتِمُّوْا الصِيَامُ اِلَى الَّيْلِ... (البقره:187)

artinya :

’’Makanlah dan minumlah kamu, hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam , yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.’’ (QS Al-Baqarah:187)

2. Syarat-syarat puasa

a. Syarat wajib berpuasa

Seorang muslim diwajibkan puasa apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1). berakal sehat : bagi orang gila tidak wajib berpuasa

2). balig : anak-anak dibawah umur tidak wajib berpuasa

3). mampu berpuasa : kuat untuk berpuasa baik secara fisik dan mental

b. syarat-syarat sah berpuasa adalah

1) Islam

2) Mumayyiz (orang yang dapat membedakan yang baik dan buruk)

3) Suci dari haid dan nifas

4) Masuknya waktu puasa, tidak diperbolehkan berpuasa pada hari yang diharamkan berpuasa.

3. Rukun Puasa

Rukun adalah perbuatan ibadah yang harus dilakukan oleh seorang muslim. Apabila ditinggalkan maka ibadahnya tidak sah atau batal. Adapun yang termasuk rukun puasa adalah:

a. Niat .

b. Imsak (menahan dari segala yang membatalkan)

4. 4. Hal-hal yang dapat membatalkan puasa itu adalah:

a. Makan dan minum dengan sengaja

b. Bersetubuh disiang hari bulan Ramadhan

c. Muntah dengan sengaja

d. Datang haid dan nifas

e. Hilang ingatan atau gila

f. Keluar mani dengan disengaja

5. Hal-hal yang dapat merusak pahala puasa adalah sebagai berikut:

a. Menfitnah atau mencela

b. Menipu, mencuri dan berdusta

c. Menggunjing dan marah

d. Mendengarkan cerita bohong dan keji

e. Memandang wanita dengan syahwat

B. Puasa Wajib

1. Pengertian Puasa Wajib

Puasa wajib adalah puasa yang harus dilakukan oleh setiap oarang Islam yang mukalaf (sudah baligh,berakal sehat) dan mampu melaksanakan puasa, apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila ditinggalakan mendapat dosa.

2. Macam-macam puasa wajib

a. Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan ialah puasa sebulan penuh yang wajib dilaksnakan oleh umat Islam di bulan ramdhan. Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada tahun ke 2 Hijriah dengan turunnya wahyu Allah swt sbb:

ياَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ (البقرة:183)

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajikan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”(al-baqarah:183)

Bulan Ramadhan itu adalah bulan yang mulia, bulan diturunkannya al-Quran, bulan Qiyamul Laili, bulan kesabaran dan takwa, bulan kasih sayang.pada bulan ini umat Islam diwajibkan berpuasa beberapa hari yang berbilang maksudnya menurut jumlah hari dalam bulan Ramdhan (29 atau 30 hari).

b. Puasa Nazar

Nazar artinya janji seseorang tentang kebaikkan yang asalnya tidak wajib menurut syara’ tetapi setelah dinazarkan menjadi wajib.

Puasa Nazar adalah puasa yang dijanjikan untuk dilakukan oleh seseorang yang bernazar. Jika orang yang bernazar itu terkabul permohonannya maka puasa hukumnya wajib.

Contoh bila sembuh dari sakit, ia akan berpuasa selama tiga hari, maka ia wajib berpuasa sesuai dengan nazarnya.

Sabda Rasulullah saw.

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ (رواه البخارى)

Artinya:

“Barang siapa yang bernazar utuk mentaati Allah, maka hendaklah ia kerjakan. (HR. Bukhari)

c. Puasa Kifarat

Puasa Kifarat ialah puasa untuk menembus dosa (sebagai denda) karena melakukan sesuatu yang dilarang agama, seperti orang yang sedang berpuasa melakukan senggama disiang hari pada bulan Ramadhan, maka dendanya

- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut

- Jika tidak mampu, hendaklah ia memerdekan budak

- Jika tidak mampu, maka ia harus memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang fakir miskin.

Hal ini dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، أَنْ رَجُلاًفِى رَمَضَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلَ اللهِ ص.م. أَنْ يُكَفِّرَ نِعِتْقِ رَقَبَةٍ أَوْ صِيَامِ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ أَوْ إِطْعَامَ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنَا (رواه مسلم)

Artinya:

“Dari Abu Hurairah r.a. berkata,”Seorang laki-laki berpuasa dibulan Ramdhan, maka Rasulullah saw. menyuruhnya membayar kifarat dengan memerdekakan seorang budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang.”(HR.Muslim)

3. Mempraktekkan puasa wajib

a. Puasa Ramadhan

1) Niat, dilakukan malam hari paling lambat sebelum terbit fajar(imsak)

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضَ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat puasa Ramadhan esok hari untuk menunaikan kewajiban dibulan Ramadhan tahun fardhu karena Allah ta’ala.”

1) Jika telah masuk imsak tidak boleh lagi melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa sampai waktu magrib.

2) Orang yang berpuasa hendaklah segra berbuka, walaupun hanya dengan seteguk air.

3) Malam harinya boleh makan dan minum seperti biasa asal jangan berlebih lebihan.

b. Puasa Nazar

Pada dasarnya sama dengan puasa Ramadan, hanya niatanya sbb.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِنَذَرٍ فَرْضَا ِللهِ تَعَالَى

Artinya:

“saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan nazar( dalam hati menyebut nazarnya) farda karena Allah.”

c. Puasa kifarat

Puasa kifarat pelaksanaannya sama dengan puasa wajib, hanya saja niatnya berbeda. Contoh seseorang bersumpah: “demi Allah saya tidak akan memakai sepatu merah itu, karena membuat kakiu sakit.”tetapi pada suatu saat, ia memakai sepatu itu, maka ia berarti melanggar sumpah. Oleh sebab itu, ia wajib berpuasa kifarat 3 hari. Boleh dilaksanakan kapan saja asalkan tidak pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, niatnya adalah:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya:

“Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (dalam hati menyebut puasa kifaratnya ) fardu karena Allah ta’ala.

4. Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa

Adapun orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dibulan Ramadhan ialah sbb.

a. Orang sakit yang tidak kuat berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar dihari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya apabila sudah sembuh.

b. Musafir dengan jarak tempuh lebih kurang 80,640 km.boleh tidak berpuasa tetapi wajib membayar pada hari yang lain.

firman Allah :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ...(البقرة 184)

Artinya:

“maka barang siapa diantara kamu sakit atau sedang bepergian jauh, maka wajiblah ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”(al-baqarah:184)

c. Wanita yang hamil atau menyusui. Ia boleh tidak berpuasa, bila khawatir terhadap dirinya dan anaknya, sama dengan orang sakit,(mengqadha saja) akan tetapi ia takut terjadi mudharat terhadap anaknya saja (keguguran atau kurang susu) maka iawajib mengqadha dan membayar fidyah.

d. Orang yang lanjut usia, Yang tidak kuat berpuasa, atau orang yang sakit berkepanjangan, tidak ada harapan sembuh lagi, maka dengannya boleh mengganti dengan fidiyah, yaitu memberi makan seorang fakir atau miskin setiap hari dengan ¾ liter Beras (makanan pokok).

5. Fungsi puasa dalam kehidupan

a. Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt. karena semua ibadah mengandung arti terima kasih kepada Allah atas nikmatNya yang tidak terbatas.

b. Sebagai latihan pengabdian diri, disamping melatih diri dari makan dan minum juga melatih untuk sabar, mengendalikan diri dari hal-hal yang telarang.

c. Sebagai latihan disiplin, kejujuran dan percaya diri. Dengan berpuasa kita dilatih untuk dapat menahan diri dari makan dan minum serta apasaja yang merusak puasa dalam waktu yang ditentukan.

d. Memelihara kesehatan. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. Artinya” berpuasalah kamu niscaya kamu akan sehat.”

e. Sebagai pendidikan yaitu dengan berpuasa akan menumbuhkan sifat penyantun dan kasih sayang terhadap sesama terutama terhadap fakir miskin.

C. PUASA SUNAT

1. Penegertian Puasa Sunat

Puasa sunat adalah puasa yang dilaksanakan diluar puasa wajib,disebut juga dengan puasa nawafil.

Seutama-utama puasa sunat bagi yang ingin memperbanyak puasa ialah berpuasa satu hari dan berbuka satu hari demikianlah puasa nabi Daud. Inilah puasa yang lebih utama kita kerjakan. Dan tiadalah dihalalkan bagi seseorang berpuasa lebih dari itu.

2. Macam-macam puasa sunat

a. Puasa 6 hari dibulan Syawal

1) Pengertian puasa syawal

Puasa Syawal adalah puasa sunat yang dikerjakan sesudah puasa Ramadhan yaitu dibulan Syawal selama 6 hari.Puasa ini lazim disebut dengan puasa enam

2) Dalil tentang puasa enam adalah HR.

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالِ فَذَ لِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ

Artinya:

“ Barangsiapa yang berpuasa ramadhan,kemudian diikuti dengan enam hari dibulan Syawal,maka itulah puasa sepanjang masa.

Dikatakan puasa Ramadhan dan puasa enam sebagai puasa sepanjang masa adalah karena sesuatu kebajikan dibalas dengan sepuluh ganda. Maka puasa Ramadhan (yang 29/30) disamakan dengan 10 bulan dan puasa enam dibulan syawal itu,disamakan dengan puasa 2 bulan. Jadi dengan kita berpuasa 5satu bulan Ramadhan dan ditambah enam hari dibulan Syawal,seakan-akan telah mengerjakan puasa setahun penuh. Inilah sebabnya dinamakan puasa sepanjang tahun.

3) Waktu pelaksanaan puasa Syawal

· Mengerjakan terus sesudah hari raya,dengan beriring-iring

· Mengerjakan beriring-iring atau bercerai-cerai didalam bulan Syawal

· Sebelum hari putih (10,11,12),dari 3 hari putih (13,14,15),atau 3 hari sesudah hari putih (16,17,18).

4) Faedah mengerjakan puasa enam

- Menyempurnakan puasa sepanjang masa

- Puasa enam semisal sunat rawatib sesudah shalat fardhu,untuk menyempurnakan kekurangan yang terjadi pada puasa fardhu,karena fardhu itu dapat ditambal kekurangannya pada hari kiamat.

- Mengulangi puasa sesudah puasa Ramadhan tanda diterimanya puasa dibulan ramadhan

- Sebagi rasa syukur yang telah Allah berikan karena adanya bulan Ramadhan

- Amalan yang kita kerjakan dibulan Ramadhan tidak terhenti setelah berlalunya bulan Ramadhan.

b. Puasa dihari-hari pertama dibulan Dzulhijjah dan hari ‘arafah

1) Pengertian Puasa ‘Arafah

Puasa ‘arafah ialah puasa pada tanggal 1-9 Dzulhijjah (sebelum hari raya),dan yang paling utama yaitu pada tanggal 9 dzulhijjah di hari jamaah hajji berkumpul di’Arafah.

Hari ‘Arafah adalah hari yang ke sembilan dibulan Dzulhijjah, dinamakan dengan hari ‘Arafah karena para haji pada waktu itu mengerjakan wukuf di ‘Arafah.Selain dari itu ada yang menjelaskan bahwa disebut dengan hari ‘Arafah adalah karena nabi Ibrahim mula-mula bermimpi menyemblih anaknya pada tanggal 8 Dzulhijah . Lantas pada pagi harinya beliau berfikir,Apakah ini benar-benar wahyu Allah atau hanya sekedar mimpi,maka pada tanggal 8 itu disebut dengan hari Tarwijah .

Pada tanggal 9 beliau bermimpi lagi seperti itu, barulah beliau yakin bahwa ini benar-benar wahyu dari Allah, oleh sebab itu pada hari ke 9 itu disebut dengan hari ‘Arafah. Pada hari itu pulalah Allah menurunkan wahyu yang terakhir kepada Rasulullah saw. Qs. Al-Maidah ayat 3.

2) Dalil-tentang puasa ‘Arafah

صَوْمَ يَوْمٍ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَا ضِيَّةً وَمُسْتَقْبِلَةً

Artinya:

“Puasa hari ‘Arafah menutup dosa dua tahun, tahun yang telah lalu dan tahun yang akan datang.”

c. Puasa pada hari Senin dan Kamis serta di hari-hari putih

1) Sebab-sebab kita disunatkan berpuasa setiap Senin dan Kamis

· Dikemukakam amalan kita pada hari Senin dan Kamis

تُعْرَضُ اْلاَعْمَالُ كُلَّ اثْنَيْنِ وَخَمِيْسِ فَأُحِبُّ اَنْ يُعْرَضُ عَمَلِى وَاَنَا صَائِمٌ

Artinya:

“Dikemukakan amalan-amalan kita setiap hari Senin dan Kamis,karena itu aku sangat suka dikemukakan amalan-amalanku(pada tiap-tiap senin dan Kamis) sedang aku berpuasa.”

· Sebab pada hari itu Rasulullah dilahirkan

· Rasulullah dibangkitkan (diangkat menjadi rasul)

· Diturunkannnya Al-Quran

ذَلِكَ يَوْمٌ وُلِدَتْ فِيْهِ وَبُعِثْتُ فِيْهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ

Artinya:

“ Itulah hari yang padanya dilahirkan aku, dan padanya dibangkitkan aku, dan padanya diturunkan al-Quran kepadaku.”

3. Praktek puasa sunat.

Melaksanakan puasa sunat sama dengan melaksanakan puasa wajib. Hanya saja niat puasa wajib harus dilakukan pada malam hari, sedangkan niat puasa sunat, boleh dilakukan pada pagi hari hingga Zuhur, asalkan ia belum makan atau minum,dan kalau memang belum berniat pada malam harinya.

Kesimpulan

1. Puasa menurut istilah adalah menahan diri dari makan dan minum serta dari segala hal – hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah swt.

2. Puasa terbagi pada dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunat. Yang termasuk puasa wajib adalah puasa Ramadhan, Puasa Nazar dan puasa Kifarat. Yang termasuk puasa sunat adalah puasa Senin Kami, puasa ‘Arafah dan Syawal.

Fungsi ibadah puasa dalam kehidupan adalah wujud rasa syukur kepada Allah swt,latihan pengabdian diri, disiplin, latihan kesehatan dan pendidikan.